Bawaslu Dukung KPU Tak Loloskan 7 Parpol Peserta Pemilu 2024

MATARAMRADIO.COM – Sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan sejumlah partai politik calon peserta Pemilu 2024 ternyata mendapat dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini dibuktikan dengan keluarnya putusan Bawaslu tentang status keberatan dan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU.

Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya Bawaslu memutuskan KPU tidak melanggar administrasi tentang tata cara pendaftaran partai politik (parpol).

BACA JUGA:  Indonesia Cabut Larangan Masuk Warga Asing dari 14 Negara

Dalam sidang, Ketua Majelis Pemeriksa Puadi menyebut, KPU telah bertindak sesuai prosedur, dan mekanisme diatur perundang-undangan. “Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Puadi saat sidang di kantor Bawaslu RI, Jakpus, Selasa (13/9).

Dengan putusan itu, Bawaslu juga tak meloloskan tujuh partai pada proses pendaftaran Pemilu 2024. Sehingga ketujuhnya tidak lolos ke tahapan verifikasi administrasi.

BACA JUGA:  Insan Pariwisata Lombok Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud

Ketujuh partai tersebut yakni Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia. Serta Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Diketahui, terdapat 14 parpol melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Hanya sembilan parpol laporannya diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9/2022) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan verifikasi administrasi. (EditorMRC)

BACA JUGA:  Mi6 Nilai Eksistensi Pasangan Zul-Rohmi Paling Ingin Diusik Jelang Pilgub NTB 2024

foto : antara dan google