Ditinggal Mudik, Rumah Dijebol Maling

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sami’ah (53) warga Kekalik Baru Mataram ini harus menerima kenyataan pahit saat pulang dari mudik karena rumahnya sudah dijebol maling. Beberapa barang seperti sepeda dan kompor gas lenyap dari tempat penyimpanannya.

“Korban yang mengetahui rumahnya dijebol maling, langsung melapor ke polsek Pagutan,” kata Kapolsek Pagutan, IPTU I Putu Sastrawan saat jumpa pers, Senin (18/7/22).
Setelah menerima laporan, jelas Sastrawan tim opsnal Polsek Pagutan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil olah TKP, tim opsnal Polsek Pagutan kemudian mengamankan terduga pelaku, S. Sementara, tiga orang temannya masih buron.
“Saat beraksi, mereka berempat. Namun, baru satu tersangka yang diamankan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Berkas Mantan Kades Kuripan Sudah P21