Drs. H.M. Juaini Taofik,M.AP: IDM Lombok Timur 2022 Naik Signifikan       

Status IDM (Indeks Desa Membangun) Lombok Timur selama tiga tahun berturut-turut yakni  tahun 2018,2019, dan 2020 tergolong dalam kategori “Berkembang” kemudian pada tahun 2021  dan 2022 naik status menjadi kategori “Maju”. Nilai IDM Lombok Timur pada tahun 2022 mengalami kenaikan signifikan.

Untuk mengetahui secara rinci perihal IDM tersebut, MATARAMRADIO.COM melakukan wawancara eksklusif dengan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Drs.H.M. Juaini Taofik, M.AP yang akrab disapa Kak Ofik. Berikut petikannya!

Bagaimana kedudukan desa dalam konteks UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?     

       Dalam konteks UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak hanya adanya pengakuan atau regoknisi terhadap kedudukan desa, tetapi juga keberagaman desa, hak asal usul desa, susunan pemerintah desa, dan redistribusi ekonomi. Bahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 juga memberikan rekognisi terhadap subsidiaritas kewenangan desa yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala desa.

Jika demikian, apa spirit rekognisi-subsidiaritas yang terkandung dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut?       

BACA JUGA:  KalaDhila: Kisah Sang Pendongeng dari Lombok Hingga Tatar Sunda

       Rekognisi-subsidiaritas yang terkandung dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, spiritnya adalah Desa Membangun. Artinya desa tidak lagi sebagai obyek, melainkan subyek utama yang merencanakan, membiayai dan melaksanakan pembangunan desa. Desa Membangun berarti  desa mempunyai kemandirian dalam membangun dirinya (self development). Dari sisi aktor pembangunan, desa membangun adalah pembangunan yang digerakkan oleh desa atau dikenal dengan village driven development. Dalam pada itu, peran pemerintah supra desa dalam konteks Desa Membangun adalah memfasilitasi, supervisi dan pengembangan kapasitas desa. 

Dalam konteks Desa Membangun, kemudian dikembangkan Indeks Desa Membangun (IDM). Bisa dijelaskan apa itu IDM?

       Dalam konteks Desa Membangun, untuk memotret perkembangan kemandirian desa  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggunakan sebuah indeks yang disebut Indeks Desa Membangun (IDM). IDM merupakan indeks komposit atau indeks gabungan yang dibentuk dari tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi (lingkungan). Ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi merupakan tiga dimensi yang memperkuat gerakan proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Nilai IDM berkisar antara 0 (nol) dan 1 (satu). 

BACA JUGA:  Muaidy Yasin: Student Entrepeneurship Center FEB UNRAM  

Dalam konteks IDM, kategori desa ditentukan berdasarkan Satus IDM. Bagaimana dengan kategori desa yang telah ada sebelumnya seperti desa swadaya, desa swakarsa, dan desa swasembada apakah masih digunakan?   

    
      IDM merupakan implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan IDM dikenal Status IDM yang meliputi lima kategori desa, yaitu sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Saat ini kelima kategori desa itu yang digunakan, sehingga kategori desa sebelumnya seperti desa swadaya, desa swakarsa, dan desa swasembada tentunya tidak lagi digunakan.      

   Setiap kategori desa berdasarkan status IDM tentu memiliki nilai IDM masing-masing. Mohon penjelasan mengenai hal tersebut?     

      Satus IDM meliputi desa sangat tertinggal dengan nilai IDM kurang dari atau sama dengan 0,4907. Desa tertinggal dengan nilai IDM lebih dari 0,4907; tetapi kurang dari atau sama dengan 0,5989. Desa berkembang dengan nilai IDM lebih dari 0,5989; tetapi kurang dari atau sama dengan 0,7072. Desa maju dengan nilai IDM lebih dari 0,7072; tetapi kurang dari atau sama dengan 0,8155. Desa mandiri dengan nilai IDM lebih dari 0,8155. 

Bagaimana dengan Status IDM Lombok Timur 2022? 

BACA JUGA:  Drs.Purnama Hadi,MH :Dinas Perkim Lotim Telah Membangun 237 RTLH  Tahun 2022

      Berdasarkan data BPS (2018) diperoleh nilai IDM Lombok Timur pada tahun 2018 sebesar 0,6724. Kemudian nilai IDM Lombok Timur pada tahun 2019 berdasarkan data Kemendes PDTT mencapai 0,6750 dan sebesar  0,7041 pada tahun 2020. Merujuk pada data Kemendes PDTT diperoleh nilai IDM Lombok Timur pada tahun 2021 sebesar 0,7168 kemudian mengalami kenaikan signifikan menjadi 0,7845 pada tahun 2022. Sehingga berdasarkan perkembangan nilai IDM Lombok Timur sejak tahun 2018 hingga 2022 dapat ditarik kesimpulan bahwa Status IDM Lombok Timur dalam periode 2018-2020 tergolong dalam kategori “Berkembang” kemudian pada tahun 2021 maupun 2022 dimana Status IDM Lombok Timur naik menjadi “Maju”.(*)