MATARAMRADIO.COM – Viral sikap Pemerintah Singapura yang menolak kedatangan Ustadz Abdul Somad (UAS) ke Negeri Singa itu, mengundang reaksi ummat Islam di Indonesia. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Pemerintah Singapura telah membuat kesalahan besar.
Apalagi, alasan penolakan mubaligh Indonesia itu atas tuduhan bahwa UAS dalam ceramahnya menyebarkan ajaran ‘ekstremisme’ dan ‘segregasi’ sosial .
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan lantas menyesalkan sikap petugas Imigrasi Singapura tersebut.
Menurutnya, ada cara yang lebih elegan untuk menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjaga hubungan diplomatik kedua negara apalagi negara tetangga.
“Bukan dengan cara yang dapat mengganggu HAM,” ketus Amirsyah dalam keterangan tertulisnya dilansir MATARAMRADIO.COM dari ASIATODAY.ID, Rabu (18/5).
Amirsyah berpesan, sebaiknya Singapura tidak menjadi negara yang merendahkan HAM dalam konteks kemerdekaan untuk saling berkunjung antarnegara. Sebab, setiap warga negara memiliki kedaulatan di sebuah negara untuk menghargai warga negara lainnya.“Apalagi UAS merupakan salah seorang ustadz di Indonesia yang terus melakukan dakwah untuk menyebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin di Indonesia dan berbagai negara tetangga,” tegasnya.
Amirsyah berharap, rasa saling menghargai antar negara tetangga bisa lebih diperkuat, dihormati, sehingga hubungan diplomatik dapat berjalan baik untuk melindungi warga negaranya.
Dia pun meminta agar insiden yang menimpa UAS dapat dijelaskan secara clear.
“Dubes Indonesia di Singapura harus melakukan klarifikasi atas permasalahan tersebut agar tidak mengganggu hubungan kedua negara,” imbuh Amirsyah.
Sementara itu, Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim juga turut mengkritik keras pemerintah Singapura.
“Berlebihan Singapura itu. Sangat berlebihan. Apalagi mereka menyebut ekstremis, jadi tidak benar itu. Saya tahu Singapura kan pro Yahudi, pro Israel. Israel tidak suka dengan seluruh perlawanan yang melawannya,” ujarnya.
Sudarnoto meminta pihak Singapura tak membuat pernyataan atau alasan yang tak sesuai keadaan sebenarnya. Sementara, kata dia, pemerintah Indonesia tak pernah mencekal kegiatan dakwah UAS selama ini.“Kalau seandainya dia teroris dan pro ekstremis, pemerintah Indonesia sudah mencekal sejak lama, tapi ini tidak ada persoalan. Jadi pernyataan Singapura sangat mengganggu sekali,” ketusnya.
Di sisi lain, Sudarnoto mempertanyakan apakah Singapura mau menganggap negara Israel sebagai teroris. Padahal, kata dia, Israel sering melanggar Hak Asasi Manusia dan menyingkirkan hak hidup orang Palestina. Pelanggaran itu masih terus dibiarkan sampai saat ini.“Jadi sikap pemerintah Singapura adalah kesalahan besar dan itu sangat mengganggu perasaan umat Islam di Indonesia. Sangat mengganggu hubungan baik sebagai dua negara bertetangga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga sudah angkat bicara soal ditolaknya Ustaz Abdul Somad alias UAS oleh otoritas Singapura.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut paspor yang dibawa UAS tak bermasalah.
Achmad menegaskan, terkait ditolaknya UAS masuk ke Singapura merupakan kewenangan pemerintah Negeri Singa.“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi,” ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Achmad mengatakan, UAS pergi ke Singapura beserta enam orang lainnya. UAS ditolak masuk Singapura dan tiba kembali ke Batam sekitar pukul 18.10 WIB.
Menurut Achmad, penolakan seseorang masuk sebuah negara dianggap wajar demi menjaga kedaulatan negara tersebut.“Penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut,” kata dia.
Selain itu, Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, juga mengatakan hal senada.
Menurut dia, UAS bukan dideportasi dari Singapura melainkan, UAS tak diizinkan masuk ke Negeri Singa (Not to Land).“UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura,” ujar Suryo Pratomo dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Menurut Suryo Pratomo, terkait dengan izin masuk sebuah wilayah bukan kewenangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Singapura.“Itu kewenangan Singapura, bukan KBRI,” ungkapnya. (EditorMRC)