Judi, 337 Juta Uang Toko Digelapkan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – RA, Seorang kepala toko di wilayah Cakranegara Mataram memanipulasi hasil penjualan pakaian dengan mesin manual. Uang hasil penggelapan selama periode 2020-2021 sebesar 337 juta rupiah ludes untuk memenuhi kebutuhan hidup dan hobi judi online.

“Dulu suka, sekarang tidak,” jawab RA saat ditanya petugas dalam jumpa pers, Rabu (6/3/22).
Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan RA yan dipercaya menjadi kepala toko sejak 2016, mulai bermain curang memanipulasi hasil penjualan pakaian ditempatnya bekerja sejak suka bermain judi online.
Guna memperlancar aksinya, mulai 2020, RA memanfaatkan mesin manual untuk mencatat hasil penjualan pakaian.
Sayangnya, mesin itu tidak terkoneksi langsung dengan sistem keuangan perusahaan, sehingga uang hasil penjualan tidak masuk ke laporan keuangan perusahaan.
Curiga, perusahaan pusat pun melakukan audit keuangan pada Juni 2021. Hasilnya, 337 juta lebih, uang hasil penjualan pakaian tidak masuk ke kas perusahaan.
Dari hasil audit, perusahaan melaporkan kasusnya ke Polres Mataram. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, RA, sang kepala toko ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Polres Mataram Bagikan 200 Paket Daging Qurban