Buron Dua Bulan, DPO Sabu Ditangkap

MATARAMRADIO.COM, Mataram – DPO, kasus sabu karang Bagu, AD berhasil ditangkap tim opsnal satnarkoba Polres Mataram setelah buron selama dua bulan.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan penangkapan terhadap AD merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat saudari HA, SM dan NH yang ditangkap tim satresnarkoba polres mataram pada Maret 2021.
Dari kejadian tersebut, Polres Mataram mengeluarkan surat DPO atas nama AD. Tim pun terus melakukan pengejaran hingga pada 25 Mei 2021 berhasil menangkap AD dengan barang bukti sabu seberat 10,66 gram di kios anaknya, P.
“Saat melakukan penangkapan AD, kami tidak dapat barang bukti. Setelah dilakukan pengembangan dengan mendatangi kios anaknya, kami berhasil mendapatkan sabu dan mengamankan pula menantunya, R” katanya saat jumpa pers, Selasa (25/5/21).
Dihadapan petugas, Ade mengaku tidak mengetahui jika menantunya, R terlibat dalam bisnis sabu karena jarang berkomunikasi.”Saya tidak akrab dengan menantu. Jarang ngobrol. Kalau dengan anak, saya sering ngobrol,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  132 Starter Ikuti Lombok Sumbawa Motocross Competitin