Bayar Hutang 3 Juta, Curi Emas 60 Juta

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Demi untuk membayar hutang sebesar 3 juta rupiah, BM, pria asal Pagesangan ini melakukan pencurian di daerah Kekalik Mataram.

“Dengan menggunakan arit, pelaku mengancam korbannya,” jelas Kapolsek Pagutan, Iptu Putu Sastrawan, Selasa (22/3/22).
Dijelaskan, untuk melepas gelang yang dipakai korban, pelaku menyeret korban yang terus melakukan perlawanan. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan dan bagian tubuh lainnya.
Setelah berhasil melepas 3 buah gelang dengan berat 75 gram, pelaku melarikan diri. “Korban mengalami kerugian sekitar 60 juta,” jelasnya.
Suami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagutan yang selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan keterangan korban dan CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi BM sebagai pelakunya.
BM pun ditangkap dan mengakui perbuatannya, yang selanjutnya dibawah ke Polsek Pagutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BM dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC03).

BACA JUGA:  Polda NTB Amankan 56 Penjudi