Indeks Ketimpangan Gender (IKG) diperkenalkan oleh UNDP pada tahun 2010. Pengukuran IKG oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan sejak tahun 2017.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai IKG Lombok Timur MATARAMRADIO.COM melakukan wawancara eksklusif dengan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Drs.H.M. Juaini Taofik, M.AP yang akrab disapa Kak Ofik. Berikut petikannya!
Indeks Ketimpangan Gender diperkenalkan pertama kali oleh UNDP pada tahun 2010. Apa sebenarnya konsep dari Indeks Ketimpangan Gender tersebut?
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) juga dikenal dengan “Gender Inequality Index (GII)”. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) meliputi tiga dimensi yaitu dimensi kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja. IKG menggambarkan pembangunan manusia yang hilang sebagai dampak dari ketimpangan pencapaian pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Disisi lain, IKG dapat menyempurnakan kelemahan ukuran ketimpangan gender sebelumnya seperti Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG). Dalam pada itu, IKG tidak hanya terkait dengan capaian RPJMD Lombok Timur 2018-2023, tetapi juga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yakni pada tujuan kelima (kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan).
Indeks Ketimpangan Gender meliputi tiga dimensi. Apa indikator dari setiap dimensi?
Sebelumnya sudah saya jelaskan bahwa Indeks Ketimpangan Gender (IKG) meliputi tiga dimensi yaitu dimensi kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja. Setiap dimensi memiliki indikator. Indikator yang digunakan BPS untuk kesehatan reproduksi yaitu proporsi persalinan tidak di fasilitas kesehatan dan proporsi wanita 15-49 tahun yang pernah kawin dimana saat melahirkan hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun. Disisi lain, indikator yang digunakan BPS untuk dimensi pemberdayaan yakni persentase laki-laki dan perempuan yang duduk di parlemen dan persentase penduduk laki-laki dan perempuan usia 25 tahun keatas berpendidikan minimal SMA. Dalam pada itu, indikator yang digunakan BPS untuk dimensi pasar tenaga kerja adalah tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) laki-laki dan perempuan.
Berapa kisaran nilai Indeks Ketimpangan Gender?
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) memiliki nilai berkisar antara 0 (nol) dan 1 (satu). Jika IKG bernilai 0 (nol) berarti terjadi kesetaraan sempurna atau tidak ada ketimpangan. Jika IKG bernilai 1 (satu) berarti terjadi ketimpangan sempurna. Dengan perkataan lain, jika nilai IKG makin mendekati 0 (nol) berarti semakin setara. Sebaliknya jika nilai IKG makin mendekati 1 (satu) berarti semakin timpang. Disisi lain, BPS mengklasifikasikan IKG kedalam empat kriteria, yaitu “Rendah” (IKG kurang dari 0,399), “Menengah bawah” (IKG 0,400-0,449), “Menengah atas” (IKG 0,450-0,499), “Tinggi” (IKG 0,500 atau lebih).
Berapa nilai Indeks Ketimpangan Gender Lombok Timur?
Berdasarkan data BPS (2021) bahwa nilai Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Lombok Timur pada tahun 2018 sebesar 0,432 kemudian pada tahun 2019 sebesar 0,429 dan pada tahun 2020 sebesar 0,299. Artinya, pembangunan manusia yang hilang di Lombok Timur sebagai dampak dari ketimpangan pencapaian pembangunan antara laki-laki dan perempuan pada tahun 2018 sebesar 43,20 persen kemudian pada tahun 2019 sebesar 42,90 persen dan pada tahun 2020 sebesar 29,90 persen. Dengan perkataan lain, kehilangan pembangunan manusia terendah di Lombok Timur terjadi pada tahun 2020. Dari sisi peringkat, baik pada tahun 2018 maupun 2019 nilai IKG Lombok Timur berada pada peringkat terbaik 5 dari 10 kabupaten/kota di NTB. Kemudian pada tahun 2020 IKG Lombok Timur naik peringkat menjadi peringkat terbaik 3 dari 10 kabupaten/kota di NTB. Dengan demikian, IKG Lombok Timur pada tahun 2020 adalah terbaik 3 di NTB.
Bagaimana dengan status Indeks Ketimpangan Gender Lombok Timur?
Nilai Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Lombok Timur pada tahun 2018 sebesar 0,432 dan sebesar 0,429 pada tahun 2019 dimana kedua nilai IKG tersebut berada pada kriteria nilai IKG 0,400-0,449 atau “Menengah bawah”. Sedangkan nilai IKG Lombok Timur pada tahun 2020 sebesar 0,299 yakni berada pada kriteria nilai IKG kurang dari 0,399 atau “Rendah”. Dengan perkataan lain, IKG Lombok Timur mengalami kenaikan status semula dari “IKG Menengah bawah” pada tahun 2018 maupun 2019 menjadi “IKG Rendah” pada tahun 2020. (*)