Curiga, Tukang Janji Proyek Diciduk Polisi

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Merasa curiga dengan orang yang menjanjikan proyek pengurugan tanah di asrama haji NTB, K warga Tanak Beak Lombok Tengah menyelidiki kebenaran HS yang mengaku sebagai sat intel Kejari Mataram. Saat mendapat informasi kalau HS tidak bekerja di instansi aparat penegak hukum itu, K melaporkan HS ke Polres Mataram.

“HS sudah ditahan di Polres Mataram dan terancam hukuman empat tahun penjara,” jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat jumpa pers, Senin (21/2/22).
Dijelaskan, awalnya HS menjanjikan proyek pengurugan tanah di asrama haji NTB kepada K, warga Tanak Beak Lombok Tengah. Namun, untuk mendapatkan proyek tersebut, HS meminta uang kepada K sebesar 10 juta rupiah sebagai uang muka.
K setuju dan memberikan uang tanda jadi sebesar 10 juta rupiah kepada HS. Belakangan, K curiga kepada HS yang mengaku sebagai sat intel di Kejari Mataram.
Menuruti rasa kecurigaannya, K pun menghubungi salah seorang temannya yang memang bekerja di instansi pemerintah tersebut. Dan mendapat penjelasan, kalau HS tidak bekerka di tempat tersebut.
Mendapat penjelasan demikian, K kemudian melaporkan HS ke Polres Mataram. “Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Heri. (MRC03)

BACA JUGA:  Polda NTB Usut Proyek Jembatan Mangkrak Senilai Belasan Miliar di Lotim