Dilantik, 605 Pejabat Fungsional Pemprov NTB

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sebanyak 605 pejabat fungsional Lingkup Pemprov NTB dilantik Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi., M.Si di Kantor BKD NTB, Kamis (30/12).

Para pejabat fungsional ini terdiri dari pejabat pejabat eselon III pengawas dan eselon IV administrator yang telah dialihkan menjadi pejabat fungsional.

Pelantikan ini sebagai konsekuensi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:  Ini Dia Pemenang Lomba Produk Wirausaha Muda ICSB 2021

“Direktif kebijakan bapak Presiden RI, Joko Widodo untuk menghadirkan sosok ASN yang secara kelembagaan kecil, lincah dan produktif dengan memperbanyak, memperkaya jabatan – jabatan fungsional yang harus diisi oleh ASN – ASN yang kompeten dan profesional kedepannya,” ungkap Sekda.

Sekda NTB mengungkapkan, kedepannya birokrasi akan lebih efektif, namun bagi para ASN yang mengalami proses migrasi dari jabatan struktural menuju jabatan fungsional, secara teoritis jabatan fungsional bukan terminal akhir dalam proses pengembangan karir ASN, sesuai kapasitas , kompetensi dan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA:  "Enram", Alat Rapid Antigen Murah dengan Sensitifitas Tinggi
Sekda NTB HL Gita Ariadi MSi saat melantik 605 pejabat fungsional NTB, Kamis (30/12)

“Ini adalah langkah awal, dari sebanyak 605 orang pejabat masih ada beberapa kurang lebih 50 orang datanya masih berkesesuaian dan masih akan dilakukan pesetujuan pernyetaraan, masih ada gelombong – gelombang pengukuhan,”ulasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir mengatakan, seharusnya dilantik sebanyak 742 orang pejabat, namun ada beberapa jabatan yang masih perlu di konfirmasi kembali.

BACA JUGA:  Pemprov Bantu Korban Kebakaran di Sigar Penjalin

“Beberapa jabatan yang harus dikonfirmasi dan pada akhirnya semua akan kita lakukan penyetaraan,”ungkapnya.

M. Nasir menambahkan, dengan pengangkatan sebagai fungsional ini sangat luarbiasa tidak perlu lagi ada uji kompetensi dalam pengangkatan tetapi semua sudah disetarakan , sehingga nanti angka kredit yang akan disesuaikan. (EditorMRC)