Jelang Nataru, Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3. Ini Alasannya!

MATARAMRADIO.COM, Jakarta — Ini kabar gembira bagi rakyat Indonesia. Pelan tapi pasti Pandemi Korona akan berlalu dan tinggal kenangan. Setidaknya, Pemerintah Indonesia meyakini pandemi Covid 19 akan berangsur dan alih status jadi endemi.

Alhasil, Pemerintah akhirnya mencabut status PPKM 3 dan tidak diterapkan jelang perayaan Natal dan Tahan Baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).

BACA JUGA:  Target Pengamanan Nataru

Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.
Dia berkata pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin.
Selain itu,sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

BACA JUGA:  Wapres KH Ma'ruf Amin: Umat Islam Salat Idul Adha di Rumah

Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.
“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

BACA JUGA:  Amnesty Internasional Keberatan Prabowo Kunker ke Amerika

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (EditorMRC)