MATARAMRADIO.COM, Selong – PDAM Lombok Timur (Lotim) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memiliki “Business Plan” atau Rencana Bisnis untuk jangka waktu 5 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk mengetahui apakah PDAM Lotim telah memiliki Rencana Bisnis,MATARAMRADIO.COM telah melakukan wawancara dengan Lalu Ali Yudia S.IP, Ketua Dewan Pengawas PDAM Lombok Timur.
Apakah PDAM Lotim telah memiliki Rencana Bisnis?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 bahwa PDAM Lotim sebagai sebuah Badan Usaha Milik Daerah harus memiliki “Business Plan” atau Rencana Bisnis. Tetapi sampai saat ini, PDAM Lotim belum memiliki Rencana Bisnis.
Menurut Dewan Pengawas, kenapa Rencana Bisnis tersebut penting?
Rencana Bisnis itu menggambarkan mau dibawa kemana PDAM Lotim itu kedepan oleh Direksi PDAM Lotim beserta jajarannya. Rencana Bisnis itu sangat penting karena akan menjadi pedoman bagi Direksi PDAM Lotim beserta jajarannya dalam mengelola PDAM termasuk pula strategi bisnis yang ditempuh. Rencana Bisnis dibuat untuk jangka waktu lima tahun. Rencana Bisnis tersebut kemudian dijabarkan setiap tahun kedalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Bagaimana kaitan Rencana Bisnis dengan RPJMD Lotim 2018-2023?
Dalam RPJMD Lombok Timur 2018-2023 terdapat Visi Lombok Timur yakni “Lombok Timur Yang Adil, Sejahtera dan Aman”. Untuk mencapai visi terdapat 6 (enam) Misi dan Misi 1 (pertama) adalah membangun dan meningkatkan infrastruktur wilayah secara berimbang pada bidang transportasi, energi, irigasi, air bersih serta perumahan. Pelayanan PDAM Lotim berkaitan dengan air bersih. Sehingga misi pertama dalam RPJMD Lotim 2018-2023 itulah yang menjadi pijakan PDAM Lotim dalam menyusunan Rencana Bisnis.
Sejauhmana kontribusi PDAM Lotim terhadap Pendapatan Asli Daerah?
Rencana Bisnis juga memuat aspek keuangan seperti perhitungan “return on equity” yang mengukur tingkat profitibalitas atau keuntungan yang mampu dicapai oleh PDAM Lotim. Sekarang ini, kita tidak bisa mengetahui seberapa besar kontribusi PDAM Lotim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena PDAM Lotim belum memiliki Rencana Bisnis. Tentunya nanti setelah PDAM Lotim memiliki Rencana Bisnis barulah kita bisa mengetahui seberapa besar kontribusi PDAM Lotim terhadap PAD.
Selain aspek keuangan, aspek apa lagi yang harus masuk dalam Rencana Bisnis?
Dari aspek keuangan selain “return on equity” adalah kolektibilitas yang menggambarkan tingkat efektivitas penagihan yakni perbandingan antara jumlah piutang yang harus ditagih dengan jumlah piutang yang tertagih, kemudian efisiensi yaitu perbandingan antara biaya operasi dengan pendapatan operasi, dan lain-lain. Selain aspek keuangan, aspek yang harus masuk dalam Rencana Bisnis adalah aspek teknis misalnya apakah kapasitas produksi terpasang atau “idle capacity” telah dimanfaatkan secara optimal atau belum, kemudian tingkat kehilangan air. Dengan berkurangnya tingkat kehilangan air, maka perusahaan dapat memanfaatkan air yang sebelumnya hilang untuk pelayanan kepada pelanggan sehingga tidak memerlukan kapasitas produksi, aspek teknis lainnya adalah cakupan pelayanan, dan lain-lain. Disisi lain, PDAM Lotim tidak bisa bekerja sendiri, sehingga harus melakukan kemitraan dengan pihak lain seperti Dinas PUPR Lotim, Bappeda Lotim, Dinas Kehutanan Provinsi NTB, dan lain-lain.
Apakah pentingnya Rencana Bisnis itu bagi Dewan Pengawas?
Bagi kami Dewan Pengawas Rencana Bisnis tersebut kami jadikan sebagai pedoman atau kompas dalam pengawasan, apakah Direksi beserta jajarannya membawa PDAM Lotim sesuai dengan tujuan dan target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis atau tidak. Jika tidak sesuai dengan target, kami Dewan Pengawas bersama Direksi duduk bersama untuk membahas apa masalahnya dan solusi terhadap permasalahan tersebut. (*)