Dua Kali RJ, Ketiga Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Setelah dua kasus sebelumnya diselesaikan secara restorasi justice karena masih dibawah umur, R kembali melakukan pencurian akibat kecanduan minum tuak.

Kapolsek Cakranegara, Kompol M Narullah menjelaskan R sejak masih remaja sudah senang meminum minuman keras jenis tuak.
Untuk bisa membeli tuaK, R beberapa kali melakukan pencurian dan dilaporkan ke pihak kepolisian. “Namun, karena R masih remaja dan dibawah umur, kasusnya diselesaikan secara restorasi justice,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (2/9/21).
Dijelaskan, walau sudah dua kali berurusan dengan hukum, R tidak kapok. Demi memenuhi keinginannya minum tuak, R kembali melakukan pencurian di rumah saudara misannya. “Pertama dia mencuri Laptop kemudian tabung gas dan yang ketiga plasystation,” jelasnya.
Atas perbuatannya, R dijerat asal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (MRC03).

BACA JUGA:  Tengah Malam, Pelaku Curat Ditangkap