Sanksi Penjara Bagi Fasilitator Pernikahan Dini

MATARAMRADIO.COM, Mataram- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi Perda tentang pencegahan perkawinan anak yang disahkan DPRD NTB pada 29 Januari 202, menjadikan NTB sebagai daerah pertama yang mengatur pencegahan perkawinan pada anak.

Dalam perda tersebut, mengatur sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau menfasilitasi perkawinan anak maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.
“Kami sangat bersyukur NTB sudah memliliki Perda tentang pencegahan perkawinan anak. Kami harap perda ini tidak hanya menjadi dokumen tapi implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak,” ungkap menteri usai meresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau “Nina Bayan” di Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (15/4/21).
Menurutnya, perkawinan pada anak memiliki dampak cukup luas terutama tingkat kematian ibu dan anak yang terus mengalami peningkatan. Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan.
“Dampak ini harus dicegah melalui edukasi dan sosialisasi masif oleh seluruh pihak,” jelas menteri.
Karenanya, Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 bisa menjadi media komunikasi edukasi bagi masyarakat dalam mensosialisasikan bagaiaman bahayanya pernikahab anak usia dini. “Radio ini diharapkan jadi penerang bagi ibu-ibu dalam mewujudkan berbagai potensi perempuan untuk berkontribusi membangun desa dan daerah,” ungkapnya.
Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu mengakui perkawinan anak di bawah umur masih cukup tinggi di Kabupaten Lombok Utara. Hal ini, menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam upaya pencegahannya. Salah satunya hadirnya Perda tentang pencegahan perkawinan anak.
“Mudah-mudahan, dengan adanya perda dapat meminimalisir perkawinan anak usia dini karena ada sanksi,” jelas bupati. (Manikp@kominfo/MRC)

BACA JUGA:  Gubernur: Fokus Minimalisir Kematian dan Stimulus Ekonomi