Belum Miliki Izin, Gudang Minyak Goreng Kemasan di Police Line

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polresta Mataram mengamankan PA, pemilik gudang pengolahan minyak goreng dalam kemasan botol yang tidak memiliki izin usaha.

Kapolres mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan minyak goreng yang dikemas dalam botol dengan berat 900 ML,1000 ML dan 1500 ML diperdagangkan sejak bulan Februari 2021. “Minyak goreng kemasan dijial dengan harga 13 ribu untuk kemasan 900 ML dan 20 ribu untuk kemasan 1500 ML,” katanya saat jumpa pers, Minggu (28/3/21).
Untuk memudahkan pemasaran, PA memberi lebel pada minyak goreng kemasannya namun lebel itu belum memiliki izin dari lembaga yang berwenang. “Izin usaha dari lembaga berwenang belum dimiliki namun barang sudah diedarkan,” katanya.
Atas dasar tersebut, jelas tim unit tipter polres Mataram mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (MRC03)

BACA JUGA:  Sarung Tangan Jadi Tempat Sembunyi