MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Virtual Police yang diluncurkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada beberapa waktu lalu dimaksudkan untuk melindungi keamanan dan kesehatan konten pada media sosial.
Virtual Police bekerja dengan memantau aktivitas di media sosial yang berpotensi melanggar Undang -Undang ITE berupa ujaran kebencian dan unsur SARA (suku,agama,ras, dan antargolongan).
Virtual Police akan memberikan peringatan secara langsung kepada pengguna yang diduga memuat konten yang melanggar peraturan, berupa teguran dan permintaan menghapus unggahan konten.
“Pada periode ini, sudah ada 125 konten yang diberikan peringatan Virtual Police, dan itu semua didominasi melalui platform Twitter,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dilansir jaringan beritaradio.com.
Adapun rincian 125 konten tersebut, mulai dari Twitter sebanyak 79 konten, 32 konten di Facebook, 8 konten Instagram, kemudian 5 konten di Youtube dan terakhir 1 konten di platform Whatsapp.
Ramadhan menambahkan, dari total keseluruhan 125 konten, terdapat 21 konten yang gagal mendapatkan peringatan Virtual police. Hal ini dikarenakan, akun yang mengunggah konten tersebut sudah hilang atau terh
“Dari total 125 konten, sebanyak 89 konten sudah lolos verifikasi dan termasuk dalam konten yang mengunggah ujaran kebencian. Sementara, 36 konten sisanya tidak menunjukkan ujaran kebencian,” tambahnya.
Sedangkan dari 89 konten tersebut, Ramadhan menjelaskan, sebanyak 12 akun telah menerima peringatan pertama. “Ditambah 9 konten menerima peringatan Virtual Police yang kedua, 7 konten tidak terkirim peringatannya,” jelasnya.
“Terakhir, 21 konten yang gagal dikirimkan peringatan. Itu karena akunnya langsung dihapus atau hilang, biasalah itu hit and run namanya,” pungkasnya.(EditorMRC)
foto utama: Google image