Bayar Hutang, Mobil Sewa Digadai

MATARAMRADIO.COM, MATARAM – RA alias Koko (35) warga Ampenan Selatan ini tak bisa lagi menggadaikan mobil yang disewanya setelah tim dari Polsek Ampenan mengamankannya di Jl. Bay Pass Bill Dua Terong Tawah sekitar pukul 02.00 Wita, Minggu ( 22/11).

Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta menjelaskan pada 10 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 wita, Koko mendatangi sebuah rent car di Jl. Energi GG. Duyung No. 8 RT 000/002, Lingkungan Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Dijelaskan, saat awal sewa menyewa, Koko lancar melakukan pembayaran sehingga timbul kepercayaan pemilik rent car. Saking percayanya, korban pun mengiyakan ketika Koko menyewa lagi kendaraannya. Bahkan, korban juga rela mengantarkan kendaraanya ke alamat yang ditunjuk Koko.
Namun, setelah sekian lama tepatnya April 2020, korban merasa curiga sebab uang pembayaran sewa dari beberapa mobil yang disewa tak kunjung datang ditambah lagi mobil pun tak kunjung pulang. Ketika ditagih, Koko selalu beralasan dan sulit untuk dihubungi.
Akhirnya korban melaporkannya ke polsek Ampenan. Setelah mendapat laporan, polsek Ampenan langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada 22 November 2020 sekitar pukul 02.00 wita, tim dari polsek Ampenan berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jl. Bay Pass Bill Dua Terong Tawah sekitar pukul 02.00 Wita, Minggu ( 22/11).
“Saat ini ada 9 unit mobil yang diamankan. Satu sudah diambil pihak finance ,” jelas Raditya.
Menurut Raditya, dari hasil pemeriksaan ada 11 unit mobil sewaan yang digadai Koko untuk membayar cicilan hutang di bank. “Korban pelapor sendiri mengalami kerugian hingga 1,5 milyar rupiah,” jelas Raditya. (Humaspolres/MRC)

BACA JUGA:  Residivis Kembali Mencuri