UMP NTB tidak Naik

MATARAMRQDIO.COM, Mataram – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Hj Wismaningsih Drajadiah menjelaskan tidak ada kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) NTB untukntahin 2021. Artinya, UMP tauun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 yakni 2.183.883 rupiah. “Sama. Tak ada kenaikan,” katanya kepada wartawan, Rabu (4/11).

Dijelaskan, tidak naiknya UMP NTB pada 2021 disebabkan adanya bencana non alam yakni pandemi covid 19 selain untuk menyeimbangkan kondisi daerah.
Penetapan UMP, menurut Wismaningsih, sudah dibicarakan dengan elemen yang terlibat dalam dewan pengupahan yakni pemerintah daerah, apindo, serikat pekerja dan akademisi.
Wismaningsih mengakui, UMP tahun 2021 NTB tidak mengacu pada survei kondisi hidup layak karena adanya pandemi covid 19. Tapi didasarkan pada surat edaran menteri tenaga kerja Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19 sebagai upaya perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha di masa pandemi covid 19. (MRC 03)

BACA JUGA:  NTB Raih Anugerah Provinsi Inovatif 2023