Disetujui, Dua Raperda Jadi Perda

MATARAMRADIO.COM, Mataram – DPRD NTB menyetujui Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 Tentang Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas (GNE), Senin (24/8).

Wakil Gubernur NTB, DT Siti Rohmi Djalilah mengakatakan disetujuinya dua Raperda menggambarkan dinamisnya perkembangan dan kemajuan pembangunan di NTB.
“Tujuan pembuatan Perda untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Wagub berharap, regulasi yang dihasilkan bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan kepada masyarakat serta memberikan manfaat bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. (Humas NTB/MRC)

BACA JUGA:  Dari Keadilan Retributif ke Keadilan Restoratif