MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ritual Lebaran topat tahun ini tidak bisa lagi dirayakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 003.02-504 Tahun 2020 tertanggal 19 Mei 2020.
Dalam SK Gubernur tentang penetapan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah pandemi wabah Covid 19 tersebut diatur beberapa hal. Salah satunya adalah ditiadakannya ritual perayaan Lebaran Topat yang sudah menjadi tradisi masyararakat Lombok khususnya Kota Mataram dan Lombok Barat, seminggu setelah perayaan Hari Raya idul Fitri.
Disebutkan, bahwa dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 19 di wilayah Nusa Tenggara Barat dalam jumlah kasus yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk mengurangi potensi penularan antar orang.
Sehubungan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat menginstruksikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 141 Hijriyah antara lain; Pertama, pengumpulan zakat fitrah dan atau ZIS )Zakat Infaq Shadaqah) diusahakan menghindari kontak fisik secara langsung, dan bisa dilakukan dengan layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Kedua; Penyaluran zakat fitrah dan atau Zakat Infaq Shadaqah yang ada di masjid, musholla, dan tempat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, dapat diberikan secara langsung kepada Mustahik dengan tetap mengikuti protocol kesehatan.
Ketiga; Dalam situasi pandemic Covid 19, takbir dilakukan melalui media televise, radio, media sosial dan media digital lainnya. Takbir dapat dilakukan di masjid hanya oleh takmir masjid.
Keempat; Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, silaturahmi atau halal bihalal dapat dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.
Kelima; Perayaan Lebaran Topat dengan keramaian yang lazim dilaksanakan seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri ditiadakan.
Keenam; sesuai dengan protokol kesehatan, seluruh mall dan pusat perbelanjaan dan took-toko pakaian untuk sementara ditutup sejak hari ini, 20 Mei 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, Gubernur juga mengajak semua jajaran mulai aparat keamanan terkait, TNI Polri, PolPP, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Lingkungan, RT, RW agar melibatkan peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan di lingkungan masing-masing untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penertiban sesuai Surat Keputusan Gubernur tersebut. (Editor MRC)