MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polresta Mataram menangkap tiga orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar sabu yakni SM, NH dan HA. Ketiganya diamankan bersama barang bukti 86,86 gram sabu.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan penyergapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Jumat (19/03/21) malam sekitar pukul 20.30 wita.
Saat dilakukan penggerebekan, ketiganya sedang berkumpul di rumah SM yang biasa disebut warung sabu. “Polisi mengamankan ketiganya bersama sabu yang sebagiannya sudah dipecah menjadi pocket kecil dengan harga 100 ribu rupiah,” jelasnya saat jumpa pers, Senin (22/3/21).
Selain itu, petugas juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar lima puluh juta tiga puluh ribu rupiah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114, pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuma 20 tahun penjara. (MRC03)