Pemkot Kembali Berlakukan Jam Malam

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pemerintah Kota Mataram kembali memberlakukan jam malam mulai Rabu (13/1/21).

Pemberlakuan jam malam berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram nomor 443/542/BPBD/VIII/2020.Dengan pemberlakuan jam malam ini, aktifitas warga Mataram yang menimbulkan kerumunan dibatasi hingga pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam. “Kalau masih ada keramaian di atas jam malam yang sudah ditetapkan, kami akan bubarkan, ” jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (14/1/21).
Dijelaskan, pemberlakuan jam malam seiring makin meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi covid 19 di kota Mataram
Untuk menegakkan aturan jam malam, jelas Heri pihaknya bersama TNI dan Satpol PP akan melakukan patroli setiap malam. ‘Kami akan melakuam patroli skala besar,” jelasnya.
Walau sudah ada pemberlakuan jam malam, jelas Heri sebelum melakukan pembubaran aparat gabungan akan mengimbau secara humanis. Kemudian mematikan lampu dan jika tidak diindahkan, kegiatan dibubarkan. ‘’Kami lakukan pendekatan humanis dulu. Tidak langsung membubarkan,’’ terangnya.
Heri meminta dinas terkait untuk melakukan sosialisasi soal aturan jam malam ini. Karena masih banyak pedagang yang buka di atas jam 10 malam. ‘’ Mungkin yang take away atau yang bawa pulang masih dibolehkan,’’ katanya.
Heri juga meminta dinas memberikan atensi kepada kafe. ‘’ Kami minta kafe-kafe pinggir jalan tidak membuat kerumunan,’’ tegas Heri. (Humaspolda/MRC)

BACA JUGA:  Polda NTB Gelar Apel Kesiapan Pemilu