Masyarakat Dipersilahkan Tempuh Jalur Hukum

MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – Masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di area pembangunan Sirkuit Mandalika, didorong menempuh jalur hukum. “Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,” ungkap Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol. Artanto Jumat (11/9), saat mem-backup pengamanan land clearing area lintasan Sirkuit Mandalika, di Kuta, Lombok Tengah, NTB.

Terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Artanto mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum, sehingga proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan. “Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,” katanya.
Dijelaskan, harus disadari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang di dalamnya termasuk Sirkuit MotoGP, dihajatkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB. “Proyek MotoGP untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu,” pinta Kabid Humas.
Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono mengatakan lahan yang di land clearing pada prinsipnya telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli di peruntukan bagi KEK Mandalika.
Dijelskan, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN, Pengadilan, kejaksaan dan lainnya. “Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC. Kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,” katanya. (Humaspolda /MRC)

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Bandar dan Sindikat Narkoba Karang Bagu, Ada yang Berprofesi Advokat