MATARAMRADIO.COM, Mataram —
Untuk memutus mata rantai Virus Covid-19 Satlantas Polresta Mataram memberlakukan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi sepeda motor. Pengendara motor harus berhenti di RHK yang sudah disiapkan ketika berhenti di traffic light. “Pengendara harus berhenti disana,’’ ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Raditya Suharta di Mataram, Senin (20/7)
Meski sudah membuat RHK di Simpang Empat BI dan Simpang Empat Gubernur NTB, namun tidak menutup kemungkinan akan menambah lokasi RHK ini. ‘’ Kita coba dulu didua tempat ini. Kalau kesadaran pengendara roda sudah baik, kita tambah di lokasi lainnya,’’ jelasnya.
Selain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jelas Raditya, RHK bisa mencegah pengendara roda dua berhenti sembarangan dan berkerumun di lampu merah. ‘’ Kita ingin masyarakat adaptasi dengan kehidupan baru. Harus dijaga social distancing dan physical distancing-nya,’’ katanya.
Walau begitu, ucap Raditya pihak kepolisian baru akan menerapkan sanksi jika setelah masa sosialisasi masih banyak warga yang melanggar narka tambahan ini. “Kalau setelah dievaluasi masih ada yang melanggar kita siapkan sanksi. Bisa sanksi sosial atau juga penindakan hukum berupa tilang,’’ papar Raditya. (Humas/MRC).