MATARAMRADIO.COM – Polsek Selaparang Polresta Mataram melimpahkan dua tersangka dan berkas perkara tindak pidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Selasa, 11 November 2025.
Pelimpahan tahap II tersebut, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baiq Ira Mayasari di ruang kerja Kejaksaan Negeri Mataram.
Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi menjelaskan proses pelimpahan merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri Mataram tertanggal 3 Oktober 2025, yang menyatakan berkas perkara atas nama MHS dan RA dinyatakan lengkap (P21).


“Berkas perkara tindak pidana tersebut telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil. Sesuai ketentuan hukum, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dijelaskan, kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Agustus 2025, dan berhasil diungkap pada akhir Agustus di wilayah hukum Polsek Selaparang.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang mereka lakukan.
“Setelah melalui tahapan penyidikan dan pemeriksaan mendalam, seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga hari ini kami melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Mataram,” katanya.**









































































































































