MATARAMRADIO.COM, Sumbawa Besar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa menempuh jalur hukum, melaporkan ke polisi sebuah akun facebook, SMA atas dugaan penistaan agama.
MUI Sumbawa menilai unggahan akun SMA kerapkali meresahkan masyarakat, khususnya Ummat Islam.”Kenapa kami melaporkan itu, karena memang karena phostingannya di media sosial sangat meresahkan masyarakat. Selain itu juga, ada penyataannya yang dinilai menyesatkan,” ungkap Syukri Rahmat Sag, Ketua MUI Kabupaten Sumbawa kepada wartawan ,Rabu (8/7) kemarin.
Disebutkan, akun SMA sering mengunggah ayat Al Qur’an dengan terjemahan semaunya. Unggahan tersebut membuat masyarakat resah. Atas hal itu, MUI Kabupaten Sumbawa, melalui Komisi Fatwa, melakukan kajian dan memutuskan untuk melaporkan akun tersebut ke Polisi, dalam hal ini Polres Sumbawa, akhir Juni 2020 lalu.”Kajian kita di MUI Komisi Fatwah, banyak menemukan pernyataan yang menyesatkan. Kan ini berhabahaya, bagi masyarakat, terutama umat islam. Dia juga cenderung ingkar sunnah. Pegangannya hanya Al Qur’an saja, tidak menerima hadis Nabi. Itu berbahaya, maka dari itu kami mengambil langkah hukum,” jelasnya.
Diungkapkan, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah diproses secara hukum oleh Polda NTB atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, kata Syukri, belakangan ini, yang bersangkutan kembali mengulang perbuatannya.”Kita berharap kepolisian mengambil satu tindakan hukum sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-undang,” tukasnya.
Terpisah, Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza S.IK., membenarkan adanya laporan tersebut dan kini sudah masuk tahap penyidikan.
Lanjut Kasat, identitas pemilik akun tersebut telah dikantongi. Pihaknya juga telah melakukan panggilan terhadap terlapor. “Untuk perkembangan kasus dugaan penistaan agama, kami penyidik Reskrim Polres Sumbawa, saat ini sudah ditingkatkan ke Sidik. Tentu masih kita dalami. Intinya sudah berkoordinasi sama ahli. Perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan kembali,” tandasnya. (Editor MRC)