Gara-gara Sepatu, Seorang Pemuda Masuk Penjara


Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WITA.

BACA JUGA:  Dompet Tertinggal, Uang di Rekening Amblas


Saat itu korban tengah membersihkan halaman masjid dsn baru menyadari sepatunya yang diletakkan di rak depan kamar pengurus telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya.


Setelah dilakukan penyelidikan juga melihat rekaman CVTV, polisi berhasil mengamankan pelaku.


Adapun modus operandi pelaku jelas Regi dengan berpura-pura hendak shalat. Namun, ketika melihat sepatu di rak, ia langsung mengambil dan membawanya kabur.

BACA JUGA:  Polsek Lingsar Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Sungai


“Sepatu hasil curian kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp 65 ribu,” jelasnya.


Kasat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga, terutama di tempat umum seperti masjid.


“Kewaspadaan sangat penting untuk mencegah terjadinya pencurian,” katanya.


Saat ini, kata Kasat pelaku ditahan di Polsek Sandubaya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.***

BACA JUGA:  Bekerja' Malam Hari buat Beli Tuak