MATARAMRADIO.COM – Kapolres Mataram, Kombes pol Ariefaldi Warganegara menjelaskan persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian pemerintah pusat di era Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu upaya yang dilakukan Polres Mataram untuk menekan TPPO, dengan mengamankan pelaku TPPO, salah satunya MR.
MR (53) warga Desa Peresak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat diamankan aparat kepolisian pada Kamis 7 November 2024.
“MR diamankan pada Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA,” katanya saat jumpa pers, Jumat 15 November 2024.
Menurut Kapolres, ada dua orang yang menjadi korban MR yakni SS dan F. “SS Suparman asal Desa Suranadi sedang F asal Desa Batukuta Narmada,” katanya.
Saat itu, ,kata Kapolres korban’ dijanjikan bisa bekerja ke negara Taiwan dengan menggunakan visa pelancong dan biaya 45 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut, Kapolres mengingatkan sebelum warga mengambil keputusan untuk bekerja diluar negeri harus mengingat dua hal yakni legalitas dari perusahaan yang memberangkatkan ke luar negeri dan logis tidaknya proses keberangkatan ke luar negeri tersebut.
“Kalo perusahaannya tidak legal (resmi) dan tidak logis proses keberangkatannya, harus waspada,” katanya.
Untuk mencegah warga tidak tertipu oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan bekerja di luar negeri tidak secara prosedural, Kapolres mengajak semua unsur masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya TPPO.
“Mencegah TPPO tidak bisa dilakukan sendiri tapi harus secara bersama-sama termasuk keterlibatan masyarakat,” katanya..***