Dijanjikan Rp  70 Juta , Ditemukan Penjara


“Dari awal, terduga sudah tahu apa yang akan dikirim lewat ekspedisi,” jelas Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi usai jumpa pers, Rabu 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Cegah Covid 19, Pemkab Lotim Gelontorkan Rp 31,7 Miliar


Menurut Deddy  penangkapan terhadap MR,  dilakukan di salah satu kantor ekspedisi di Kota Mataram.setelah pihaknya menerima informasi akan adanya pengiriman narkotika  dari Aceh ke Lombok


Berdasarkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengawasan terhadap ekspedisi yang melakukan pengiriman dari luar daerah.


Akhirnya, pada 17 September 2024 dengan disaksikan warga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan terhadap motor dan pemilik motor di salah satu kantor ekspedisi di kota Mataram.

BACA JUGA:  NTB Terima Bantuan 16.120 Paket APD Dari Tiongkok


“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 4,9 kilogram  dan 5000 butir ekstasi,” jelasnya.


Dari pengakuan tersangka, jelas Deddy MR dijanjikan upah Rp 70 juta  jika barang yang dikirim sampai di tangan pembeli yang ada di lombok.


Atas perbuatannya, kata Deddy tersangka MR disangkakan pasal 114 ayat 2  dan 112 ayat 2  dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

BACA JUGA:  Air Terjun Babak Pelangi, Indah Nan Menguras Tenaga Namun Menggoda