MATARAMRADIO.COM- Tim Opsnal Satresnakoba Polresta Mataram mengamankan dua remaja MRM, (18) dan HF (19) yang diduga mengkonsumsi ganja pada Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan terhadap kedua terduga dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan BTN Pakel, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari Kab. Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan penangkapan terhadap kedua terduga didasarkan hasil lidik di lapangan.
“Di rumah MRM, tim berhasil mengamankan terduga MRM dan HF,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan beberapa bungkus plastik klip berisi batang, biji dan daun kering diduga ganja.
Ketika penggeledahan dilakukan dilantai II rumah, jelas Kasat tim menemukan empat pot diduga pohon ganja selain barang lainnya.
Kemudian, jelas Kasat tim melakukan penggeledahan di TKP II di wilayah Gunungsari. Namun, tim tidak menemukan barang bukti narkoba.
Dari dua TKP, jelas Kasat polisi mengamankan 4 pohon ganja, klip berisi batang, daun dan biji ganja dengan berat brutto 139,69 gram serta barang bukti lainnya.
“Kini, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses lebih lanjut,” katanya.***