Ingin Bersedekah dan Donasi ke Palestina, Perempuan Ini Salah Langkah


“Saya jual ke Conter HP. Uangnya saya pakai untuk beli nasi bungkus dan saya bagikan ke orang-orang. Sisanya saya pakai untuk kebutuhan dan Sumbangkan ke Palestina, “ jelas AA saat diperiksa penyidik, Sabtu 03 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Walikota Mataram Lepas Kontingen LASQI


Menurt Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira tindak pidana pencurian diketahui pada 11 Juni 2024.


Dimana, korban yang merupakan rekan kerja pelaku saat tiba di tempat Kerja di wilayah Pagesangan, melihat HP di dalam tas ranselnya tidak ada.

BACA JUGA:  Ungkap 13 Kasus Narkoba, Polda NTB Selamatkan 10.261 Orang


Mengira ketinggalan di rumah, korban kembali ke rumah untuk mencari HP nya. Karena tidak ketemu, korban kembali ke Kantor dan menceritakan kepada rekan kerjanya kalau HP miliknya hilang. Tanpa disadari,

pelaku yang juga rekan kerja korban menanyakan ciri-ciri HP berikut nomor IMEI dan lainnya kepada korban dengan alasan akan membantu melacak keberadaannya.

BACA JUGA:  PJ Gubernur NTB Minta Dunia Usaha Dukung PON XXI


Ternyata, data-data yang disampaikan korban, digunakan oleh pelaku untuk membuka kunci HP agar bisa dioperasikan.


Setelah itu, pelaku menjual HP ke salah satu konter seharga Rp. 7.500.000.
“Saat ini terduga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.***