Polres Lombok Utara Amankan Terduga Pelaku Tindak Asusila


“Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU Gufron Subeki, Selasa (30/4/24).


Berdasarkan laporan keluarga korban, jelas Kasat Reskrim korban yang berusia 16 tahun sering mendapat perlakuan tindak asusila oleh S, yang merupakan ayah korban.

BACA JUGA:  Bupati KLU : Jaga Kondusifitas Daerah Demi Sukseskan G20 dan WSBK


Tindak asusila yang dilakukan pelaku terungkap, jelas Kasat Reskrim setelah korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada bibinya lewat WhatsApp pada Kamis, 4 April 2024.


Kemudian pada pukul 21.00 WITA, bibinya menceritakannya kejadian yang menimpa keponakannya kepada adiknya, yang merupakan paman korban.


Mendapatkan informasi tersebut, paman korban melaporkannya kepada kepala dusun (Kadus) setempat sekitar pukul 22.00 WITA.

BACA JUGA:  Perahu Nelayan Ditemukan di Utara Gili Trawangan, Tim SAR Lakukan Pencarian


Sekitar pukul 23.05 WITA, kepala dusun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang.


Atas laporan tersebut, jelas Kasat Reskrim polisi kemudian mengamankan terduga pelaku ke Polres Lombok Utara untuk proses selanjutnya. (humut/MRC).