Daftar 11 Caleg Dapil 2 yang Diprediksi Aman Melenggang ke DPRD Lotim

Mengacu pada  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disebutkan bahwa jumlah kursi untuk DPRD Lombok Timur Dapil 2 sebanyak 11 kursi.

BACA JUGA:  Bapaslon Agar Taati Janji Patuhi Protokol Kesehatan

Berdasarkan hasil perolehan suara 11 besar partai dengan perolehan suara terbanyak, maka penentuan kursi dengan menggunakan metode Saint League menghasilkan beberapa nama yang berpotensi melenggang ke Gedung  DPRD Lombok Timur mewakili Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Keruak, Sakra Timur, Sakra Barat dan Jerowaru.

Daftar 11 Caleg Partai Dapil 2 yang Diprediksi Aman

Adapun nama-nama Calon legislatif dengan raihan suara tertinggi yang diprediksi akan melenggang ke DPRD Lombok Timur  Dapil 2 antara lain:

BACA JUGA:  Pasangan Zul-Uhel Unggul 50,5% Versi Survei Pilgub NTB Terbaru OMI Institute, Bagaimana Calon Lain?

1. NURHASANAH, S.Kep (Partai Nasdem)            4.309 suara

2. M. WAES AL QARNI, S.E (PAN)           2.988 suara

3. KHAIRIL ANWAR          (Partai Gerindra) 3.979 suara

4. MURNAN, S.Pd., M.M.Inov.(PKS)          3.576 suara

5. HASBULLAH (PKB)        5.265 suara

6. AHMAD AMRULLAH, S.T., M.T (PDIP)           2.910 suara

7. YUSRAN AIDA, S.E.(Partai Golkar)       2.675 suara

8. H. ABD AZIZ, S.Ag., S.Pd., M.Pd. (Partai Demokrat)    2.364 suara

9. LALU HUSNAN KARYADI, S. Pd (P3)            3.494 suara

10. AHYAR ROSIDI, S.Pd., M.A.P. (Partai Perindo)          2.147 suara

11. MAHDAN, S.H.  (Hanura) 3.274 suara

Untuk diketahui hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. Proses penghitungan suara oleh KPU masih berjalan untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan para caleg.

BACA JUGA:  Inilah 7 Caleg Dapil 4 yang Diprediksi Aman Menuju Gedung DPRD Kota Mataram!

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan hasil real count KPU untuk DPRD Lombok Timur Dapil 2 dapat dilihat di sini. (editorMRC)