Residivis Kembali Mencuri

MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – TS alias E ditangkap dirumahnya karena diduga melakukan pencurian di Dusun Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat Pada 18 Mei 2023 dan 2 Juni 2023.

“Terduga pelaku TS alias E merupakan residivis,”jelas Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, Senin (5/6/23).


Menurut Kapolsek, terduga dalam melakukan aksinya dengan memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk melalui pintu belakang.

BACA JUGA:  Ekstasi Palsu Dijual 500 Ribu Perbutir


Kemudian terduga mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai 5 juta rupiah, beberapa lembar pakaian, jaket, carger Hp serta koleksi lembaran uang dolar.


“Korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah,”jelas Kapolsek.


Atas aksinya, jelas Kapolsek TS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ((hum/MRC)