Diduga Memeras, Oknum LSM Terancam 4 tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – RH (28) dan I (24), dua orang oknum LSM ini terancam 4 tahun penjara karena diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 369 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol.I Made Yogi Purusa Utama saat jumpa pers, kemarin.


Awal penangkapan, jelas Yogi saat pelaku melayangkan surat ke salah satu kantor atas tuduhan berita bohong.

BACA JUGA:  Pinjam Motor untuk ke Tempat Keluarga. Kasat : Gadai Motor untuk Bayar Hutang


Akhirnya, korban yang bekerja di kantor tersebut melakukan komunikasi dengan oknum LSM dan mencapai kesepakatan untuk bertemu.


Dan pada Senin (15/5) mereka bertemu di salah satu cafe di Mataram. Korban pun menyerahkan uang sebesar 13 juta rupiah kepada oknum LSM dari pembicaraan awal. Dimana, saat pembicaran awal pelaku meminta uang 50 juta rupiah.

BACA JUGA:  'Sarang' Sabu di Pohon Jambu.


Tak berapa lama, kata Yogi tim satreskrim Polres Mataram mengamankan oknum LSM tersebut beserta barang bukti uang 13 juta rupiah.


“Sebelum mereka bertemu, korban sudah menginformasikan pertemuan tersebut ke polisi,” kata Yogi.


Kini, kata Yogi timnya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (hum/MRC)