Aborsi, 2 Pasang Kekasih Terancam 5 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sat Reskrim Polres Mataram mengamankan 2 pasang kekasih karena diduga melakukan aborsi.

Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan pengungkapan kedua kasus aborsi dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari RSU Mataram bahwa ada pasien yang keguguran setelah minum obat.


Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kata Yogi pihaknya mengamankan dua pasang kekasih.

BACA JUGA:  Residivis Curat Terancam 10 Tahun Penjara


“Untuk kasus pertama terjadi di wilayah Cakranegara sedang kasus kedua terjadi di wilayah Karang Jangkuk Kota Mataram,” katanya saat jumpa pers, Selasa (16/5/23).


Adapun alasan mereka menggugurkan kandungan, jelas Yogi karena tidak mampu menafkahi bila anak lahir disamping malu terhadap keluarga.


Atas perbuatannya, jelas Yogi Keempat tersangka dijerat Pasal 77 Ayat 1 UU PPA tahun 2015 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun Penjara. (hum/MRC)

BACA JUGA:  Kenalan, Ketemu dan Rp 150 Juta Melayang