Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan, Ini Alasannya!

MATARAMRADIO.COM – Dalam kunjungannya ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana larangan penjualan rokok batangan.

Jokowi menjelaskan, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan, beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

BACA JUGA:  Mendikbudristek Umumkan 173 Ribu Guru Honorer Lulus PPPK, Cek Nama-namanya!

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

BACA JUGA:  Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan KM Kirana VII, Kapal Roro Standar Pariwisata

Dalam Keppres itu disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan. (EditorMRC)