MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tersangka pelaku tindak asusila, MT(50) warga kecamatan Sekarbela Kota Mataram terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal 82 jo 76 E undang-undang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjaara,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (25/7/22).
Menurut Kadek, terbongkarnya kasus dugaan terjadinya tindak asusila setelah bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya.
Mendengar pengakuan bunga, orang tua korban melaporkan kasusnya ke Polres Mataram. Unit PPA Polresta Mataram yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan termasuk membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.
Dari hasil visum, jelas Kadek terdapat luka baru di alat kelamin bunga.
“Dari pemeriksan saksi dan hasil visum, patut diduga telah terjadi tindak asusila,” katanya.
Kini, jelas Kadek tersangka sudah di tahan di Polres Mataram dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (MRC03)