Mau Bayar Hutang, Curi HP Anak

MATARAMRADIO.COM, Mataram -AL (68) seorang IRT warga Kecamatan Cakranegara Mataram yang diduga melakukan pencurian HP milik anak kandungnya, S mengaku terpaksa mencuri HP untuk membayar hutang.

“Untuk bayar hutang,” katanya di depan petugas saat jumpa pers, Senin (25/4/22).
Kapolsek Sandubaya, Kompol M Narullah menjelaskan setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan hingga ke kabupaten Lombok Tengah.
Setelah dapat informasi valid, Polsek Sandubaya mengamankan AL, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Pihak kepolisian pun menjerat AL dengan pasal 362 KUHP.
Kemudian, tim kembali melakukan penyidikan dan menemukan, antara korban dan pelaku ada hubungan keluarga. “Pelaku ini ibu kandung korban,” katanya.
Mengetahui hal itu, tim merubah tuntutannya dan menjerat terduga pelaku dengan pasal 367 KUHP, yakni pencurian dalam keluarga.
Nasrullah berharap, kasus pencurian yang dilakukan oleh AL, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Semoga penyesaian dengan rsstorative justic ” Sudah ada upaya restorative justice,” katanya( MRC03

BACA JUGA:  Diduga Mencuri, SR Dibekuk Tim Puma Polres Dompu