GPS, Lumpuhkan Residivis

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Belum sempat menjual hasil kejahatannya, IB harus kembali bersiap menikmati sel penjara selama 7 tahun penjara akibat motor yang dicurinya dipasang GPS.

Kapolsek Cakranegara, Kompol M Nasrullah menjelaskan aksi IB terhenti setelah tim opsnal Polsek Cakranegara melakukan pengejaran terhadap tersangka dan memberikan hadiah timah panas di kakinya. “Ketika ditangkap, tersangka melakukan perlawanan,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/2/21).
Menurut Nasrullah, IB sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan dengan wilayah operasi tidak hanya di Mataram tapi juga Lombok Barat. “Tersangka sudah beberapa kali masuk penjara,” katanya.
Dari hasil kejahatannya, jelas Nasrullah IB memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mabuk mabukan dan juga main perempuan.
Atas perbuatannya, jelas Nasrullah IB dijerat pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Kata Kapolres Polisi Harus Jeli Bongkar Kasus Narkoba Peredaran Narkoba