MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Dua orang pengedar sabu LW dan GMD diamankan tim satresnarkoba polres Mataram bersama barang bukti sabu seberat 1,3 ons setelah sebelumnya akan diajak pesta sabu oleh calon pembelinya
Kasat resnarkoba polres mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan sejak 4 bulan lalu, LW dan GMD memulai bisnis barunya. Walau terbilang baru, namun kedua pengedar ini sudah masuk kedalam kelompok pengedar yang berhubungan dengan bandar besar. “Setiap transaksi selalu dalam jumlah cukup besar,” katanya kepada wartawan, Jumat (25/6/21).
Begitupun saat LW dan GMD ingin memenuhi permintaan pembelinya, V. Dimana V meminta dibawakan sabu sebesar 1,3 ons, LW dan GMD pun menyiapkannya.
Namun, karena belum cocok harga, sabu pun masih di tangan tersangka. Saat belum ada kecocokan harga itulah, tim opsnal satresnarkoba Polres Mataram mengamankan keduanya di wilayah Cakranegara Kota Mataram. “Kami amankan bersama barang bukti sabu yang dimasukkan dalam plastik,” jelas Yogi.
Kapolres Mataram, Kombes (Pol) Heri Wahyudi menegaskan atas perbuatannnya kedua tersangka di jerat pasal 114,112, 127 dan 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (MRC03)