Jual Fasilitas Perusahaan Buat Beli Sabu, FS Dipenjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram –
FS, seorang supervisor perusahaan swasta dilaporkan ke polisi karena menjual fasilitas perusahaan untuk membeli sabu.

Kasat reskrim Polres mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan FS yang bekerja sebagai supervisor di sebuah perusahaan swasta diberikan fasilitas berupa mobil, laptop dan HP untuk menunjang kinerjanya.
Sayangnya, fasilitas tersebut justru dijual FS untuk memenuhi kebutuhannya akan sabu. “FS ini suka mengkonsumsi sabu. Untuk membeli sabu, ia juga menjual dan menggadai fasilitas yang diberikan perusahaan,” jelas Kadek kepada wartawan di Mataram.
Akibatnya, FS diberhentikan dari tempatnya bekerja. Sementara fasilitas yang diberikan perusahaan berupa mobil, HP dan laptop diminta segera dikembalikan.
Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, FS tidak bisa memenuhi apa yang diminta perusahaan. ” Pihak perusahaan akhirnya melaporkan FS ke aparat kepolisian,” jelasnya.
Kini, FS sudah ditahan di Polres Mataram dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FS dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Kecial Bawa Butak ke Penjara