
MATARAMRADIO.COM – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan arah kebijakan barunya terkait ketenagakerjaan, salah satunya menyasar sistem outsourcing yang selama ini dinilai merugikan para pekerja.
Dalam pidato resminya di hadapan ribuan buruh yang hadir, Presiden menyatakan niat kuatnya untuk menghapus sistem kerja alih daya atau outsourcing. Hal ini menjadi pernyataan tegas pertamanya setelah resmi menjabat sebagai Presiden RI ke-8.
“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional mempelajari, bagaimana caranya kita, kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ujar Prabowo dari atas podium utama.

Langkah penghapusan ini akan menjadi tugas perdana bagi lembaga baru yang akan segera dibentuk oleh pemerintah, yakni Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Lembaga tersebut ditujukan sebagai forum bersama antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha untuk mencari solusi jangka panjang terkait kesejahteraan buruh.
Namun demikian, Presiden juga menggarisbawahi bahwa pengambilan kebijakan ketenagakerjaan tidak bisa hanya mengedepankan satu sisi. Kepentingan para investor dan pelaku usaha, menurutnya, juga harus menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan keputusan.
“Tapi kita harus juga realistis, kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga,” kata Prabowo melanjutkan.
Menurut Presiden, investasi tetap memegang peran penting dalam membuka peluang kerja dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi dan dialog antara pengusaha dan pekerja perlu digalakkan untuk menjaga stabilitas industri.
“Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja, jadi kita harus bekerja sama dengan mereka,” tambahnya di hadapan para peserta aksi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap dialog sosial dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan secara musyawarah, Prabowo mengumumkan rencana mempertemukan pemimpin serikat buruh dengan para pengusaha besar Indonesia.
“Atas usul pimpinan saudara, dalam waktu dekat saya akan mengadakan suatu pertemuan di Istana Bogor, 150 pimpinan buruh akan saya pertemukan dengan 150 pemimpin-pemimpin perusahaan di Indonesia. Kita akan duduk bersama,” tegasnya.
Sistem Outsourcing dalam Sorotan
Sistem outsourcing telah diterapkan sejak era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui sistem ini, perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pihak ketiga yang menjadi penyedia jasa tenaga kerja.
Jenis pekerjaan outsourcing yang lazim ditemukan di Indonesia meliputi layanan kebersihan, keamanan, call center, hingga penyedia katering. Dalam praktiknya, perusahaan penyedia jasa lah yang kemudian mengelola hak-hak pekerja yang mereka tempatkan di perusahaan klien.
Meski memberi fleksibilitas bagi perusahaan pengguna, sistem ini selama bertahun-tahun menuai kritik karena dianggap tidak memberikan jaminan pekerjaan yang layak bagi pekerja. Banyak kasus yang menyoroti soal ketidakpastian kontrak, upah rendah, hingga pengabaian hak-hak normatif buruh.
Langkah Presiden Prabowo yang menyuarakan penghapusan outsourcing ini pun disambut antusias oleh banyak serikat buruh yang selama ini memperjuangkan isu tersebut. Namun, mereka juga berharap agar rencana tersebut tidak berhenti pada pernyataan simbolik saja, melainkan ditindaklanjuti dengan regulasi yang berpihak pada pekerja. (editorMRC)









