Asyik Makan, YG Kehilangan Motor


Sepeda Motor tersebut diketahui hilang sekitar pukul 05:40 wita saat korban hendak pulang dari KFC.


“Atas kejadian tersebut korban rugi sekitar 19 juta rupiah,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Polisi Utama, Selasa 18 Juni 2024.

BACA JUGA:  Diduga Mencuri, SR Dibekuk Tim Puma Polres Dompu


Menurut Yogi, ketika polisi mendapat laporan kehilangan motor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.


Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengamankan DS (26) terduga pelaku sekitar pukul 19:20 wita.


“Terduga ditangkap kurang dari 24 jam sejak laporan kejadian, “ jelas Kasat.


Terduga mengakui mengambil sepeda motor korban di parkiran depan KFC Mataram Mall ketika kunci kontaknya lupa dicabut korban.

BACA JUGA:  Zona Merah Narkotika, BNK Lotim Diusulkan Jadi BNN


“Korban mengaku lupa mencabut kunci motornya” jelasnya.


Atas perbuatannya, jelas Kasat terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC)