Polisi Amankan 3 Kg Ganja

Penangkapan berawal dari adanya informasi akan ada pengiriman barang ke sebuah kos-kosan di daerah Pagutan.


Setelah dilakukan penyidikan, satresnarkoba Polres Mataram bersama Bea cukai Mataram berhasil mengamankan 2 dus berisi ganja bersama tersangka.


“Setelah dibuka, isinya ganja seberat 3 kg,” jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Kamis (21/3/24).

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Dimiskinkan


Saat ini, jelas Kapolres pihaknya masih terus melakukan penyidikan guna mengetahui sasaran penjualan ganja.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat disangkakan pasal 111 dan atau 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Paling tinggi 20 tahun Penjara. (hum/MRC)