Ketika Harga Beras Melambung Tinggi

Disisi lain, dalam Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 ditetapkan HET beras untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni sebesar Rp.10.900/Kg untuk beras medium dan Rp.13.900/Kg untuk beras premium.                    Harga beras di NTB pada bulan Februari 2024 melambung tinggi jauh diatas HET.

Merujuk pada data Dinas Perdagangan Provinsi NTB sebagaimana dilaporkan media “NTBSatu” (16/02/2024) bahwa harga eceran untuk beras premium berkisar antara Rp.16.000/Kg hingga Rp.17.000/Kg sementara beras medium berkisar antara Rp.14.500/Kg hingga Rp.15.000/Kg. Bahkan harga beras premium dilaporkan tembus mencapai Rp.18.000/Kg. Ketika harga beras melambung tinggi terjadi “kegaduhan ekonomi”. Masyarakat konsumen pun menjerit akibat lonjakan harga beras. Oleh karena itu, harga beras perlu dinormalkan kembali agar mencapai HET atau dibawahnya.

BACA JUGA:  PDRB dan Bonus Demografi

       Selama ini hanya pendekatan ekonomi berupa operasi pasar murah yang diandalkan sebagai intervensi untuk menormalkan harga beras. Pendekatan lainya yang dapat digunakan sebagai intervensi yakni pendekatan hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum. Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai kemungkinan penimbunan beras yang dilakukan secara sengaja oleh pelaku usaha dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang melambung tinggi. Bila ada pelaku usaha yang berbuat demikian, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.150 milyar. Sanksi pidana dimaksud ditetapkan pada pasal 133 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya.

       Dalam pada itu, sasaran penyelidikan dan penyidikan juga mencakup kemungkinan para pelaku usaha melakukan “kartel” sebagaimana diatur pada pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan “oligopsoni” sebagaimana diatur pada pasal 13 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditetapkan pasal 48 bahwa para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dan pasal 13 tersebut dikenakan sanksi pidana denda serendah-rendahnya Rp.25 milyar dan setingi-tingginya Rp.100 milyar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

BACA JUGA:  Deflasi Lotim Minggu IV Desember 2023 Terbaik Pertama di Indonesia

       Selanjutnya disebutkan pada pasal 49 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dan pasal 13 selain dikenakan sanksi pidana juga dikenakan  sanksi tambahan yakni  pencabutan izin usaha. Disisi lain, pelaku usaha yang menjual beras diatas HET termasuk tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 10 butir (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan tentang harga atau tarif suatu barang dan atau jasa. Dalam pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 tersebut dikenakan sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2 milyar.       

BACA JUGA:  Alumni UAD Aset Berharga Bagi Bangsa

       Berkaitan dengan uraian sebelumnya dalam tulisan ini, maka disarankan agar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di NTB dalam kegiatan pemantauan harga kebutuhan pokok termasuk beras hendaknya melibatkan juga aparat penegak hukum dengan tujuan untuk menemukenali pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku usaha terkait UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya kemudian UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.