KPU NTB Pulihkan Satu Nama

“Setelah ada kesepahaman, kami pulihkan Agus Setiawan sebagai calon tetap anggota legislatif,” kata Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Kamis (11/1/24).


Sebelumnya, berdasarkan keputusan KPU No 3 tahun 2024 tertanggl 4 Januari 2024, KPU NTB mencoret 4 orang sebagai calon tetap anggota legislatif pada pemilu 2024.


“Dua orang dicoret karena meninggl dunia, satu orang atas nama Agus Setiawan dari partai Nasdem dicoret karena persoalan administasi dan satu orang lagi atas nama Azhar dari Partai Demokrat dicoret karena melakukan tindak pidana lainnya,” katanya.

BACA JUGA:  6 TPS di Mataram Lakukan PSU


Suhardi mengakui, sudah ada mediasi antara pihak tergugat dan pengugat di Bawaslu. Namun, untuk calon anggota legislatif dari Partai Demokrat tidak ada kesepahaman maka kasusnya dilanjutkan ke ajudikasi.


“Kami beda penafsiran sehingga kasusnya dilanjutkan ke ajudikasi. Dan Bawaslu harus memutuskannya dalam waktu 12 hari,” katanya.


Mengenai kemungkinan ada suara masuk dari calon yang meninggal dunia, Suhardi menjelaskan jika ada yang memilih maka suaranya menjadi suara partai.

BACA JUGA:  Infrastruktur, Percepat Turunkan Kemiskinan


Sementara mengenai surat suara, Suhardi menjelaskan sebanyak 17.832.962 atau 88,76 persen dari 20 juta lebih surat suara untuk pemilu 2024 sudah sampai di NTB dan sedang dilakukan penyortiran dan pelipatan di KPU kabupaten dan Kota se NTB


Berdasarkan data hingga 10 Januari 2024, surat suara yang sudah dilakukan penyortiran 100 persen yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan DPD.

BACA JUGA:  Gubernur : Puji dan Kritik Harus Diterima


Sedang surat suara untuk DPRRI baru selese sebanyak 70 persen, DPRD propinsi 86 persen dan DPRD kabupaten dan kota sebanyak 86 persen.


“Untik surat suara yang rusak langsung dilaporkan ke sistem informasi logistik, selanjutkan ditindaklanjuti oleh pihak penyedia atau percetakan,” katanya. (MRC03)