MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Lombok Barat tengah menangani dugaan tindak pidana pemilu 3 orang kepala desa yang mengkampanyekan peserta pemilu atau calon anggota legislatif (caleg).
“Masih dalam pemeriksaan tim Gakkumdu. Soal bisa lanjut ke pengadilan atau tidak, nanti lihat hasil pemeriksaan,” terang Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri usai dialog publik di Universitas Muhamadiyah Mataram (UMMAT), Kamis (4/1/24).
Menurut Hasan Basri, jika dalam pemeriksaan tim Gakkumdu ketiga kepala desa terbukti melakukan tindak pidana pemilu, maka ketiganya terancam hukuman kurungan satu tahun dan denda uang 12 juta rupiah.
Hasan Basri menegaskan, apa yang dilakukan Bawaslu dengan memeriksa tiga orang kepala desa sudah sesuai undang-undang No 7 tahun 2017.
Dimana dalam pasal 280 disebutkan kepala desa dilarang membuat kebijakan atau peraturan yang dapat merugikan dan atau menguntungkan peserta pemilu.
Karena itu, Hasan Basri mengimbau agar para kepala desa menghindari perbuatan yang dapat menjerumuskannya dalam tindak pidana pemilu.
“Sanksinya jelas, pidana penjara,” katanya. (MRC03).