Lega, Pemilik Bisnis di Gili Trawangan Terima ‘Surat Jaminan Berusaha’ Dari Gubernur NTB

MATARAMRADIO.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan dokumen perjanjian kerjasama pemanfaatan aset kepada lima pengusaha Gili Trawangan.

Hal tersebut sebagai kepastian hukum berusaha bagi 200 lebih pengelola aset milik Pemprov pasca penguasaan oleh PT GTI.

Sebelumnya, Pemprov telah mengusulkan pemutusan kontrak dengan PT GTI melalui addendum atau pembaharuan kerjasama atas kontrak PT GTI yang seharusnya berakhir pada 2025 mendatang.

“Kami mengapresiasi komunitas bisnis di Gili Trawangan untuk kerjasamanya dan membantu jika ada kesulitan”, jelas Gubernur Dr Zulkieflimansyah, SE, MSc di Gili Trawangan, Jumat (02/09).

BACA JUGA:  NTB Bisa Hindari Tambahan Kasus Stunting, Bila...

Dikatakan Gubernur, kepastian hukum ini akan menjelaskan status investasi para pengusaha dan secara kreatif, Pemprov akan tetap hadir di Gili Trawangan memastikan investasi dan aset berjalan sesuai aturan berlaku.

Sementara itu, staf ahli BPN Ari Pramono mengatakan, pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) PT GTI sedang berproses. Oleh sebab itu para pengusaha yang berinvestasi di Gili Trawangan wajib melakukan perjanjian pemanfaatan lahan dengan pemilik sebenarnya yakni Pemprov NTB seperti yang diserahkan hari ini.

BACA JUGA:  Dakwah Nusantara, Cara Mencintai NKRI

“Nantinya setelah pembatalan dengan PT GTI akan diberikan HGB yang berlaku selama tiga puluh tahun dan bisa diperpanjang dua puluh tahun dan diperbaharui tiga puluh tahun”, jelasnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persoalan lahan di Gili Trawangan memastikan kerugian negara yang tejadi selama ini dapat diselamatkan dengan kepastian hukum bagi para pihak.

BACA JUGA:  Semarakkan HUT NTB, BKD Gelar Darah Donor

“Dengan kepastian hukum, nilai keekonomian dari Gili Trawangan akan sangat besar dari yang selama ini terjadi”, terangnya.

Hadir pula Dirkrimsus Asdatun Kajati, Wakil Bupati Lombok Utara dan para kepala OPD Pemprov NTB. (EditorMRC)