Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka tidak Ditahan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ust Mz, tersangka kasus penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat tidak di tahan meski kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram oleh Polda NTB.

“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram namun tidak ditahan,” kata Kabag pengawasan dan penyidikan Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setiadi saat jumpa pers, di Polda NTB, Rabu (27/7/22).
Menurut Darsono, ust Mz dilaporkan pada 3 Januari 2022 dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada 20 Mei 2022, berkas pemeriksaan ust Mz diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram dan dinyatakan 21.
Mengenai tidak ditahannya tersangka padahal kasusnya sudah dinyatakan P21, Darsono menjelaskan setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram maka semua yang terkait dengan tersangka ust Mz menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mataram termasuk jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri Mataram.
“Kalau di Polda NTB sudah selesai,” katanya. (MRC03)

BACA JUGA:  Kecil-kecil Jadi Ketua Curanmor